ACEH – Rachel Vennya, selebgram, mengaku membayar Ovelina yang merupakan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sebesar Rp40 juta. Pemberian uang ini dilakukan agar dia, pacarnya (Salim Nauderer), dan manajernya (Maulida Khairunnisa) tidak harus menjalani karantina setelah sampai di Indonesia dari Amerika Serikat (AS).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Boyamin mengatakan, dugaan pemberian uang tersebut harus diusut. Terlebih lagi, pemberian uang ditujukan agar Rachel dan rombongannya tidak perlu melakukan karantina sesuai aturan.
BACA JUGA:
"Dalam koteks pemberantasan korupsi maka suap harus diurus, diproses kalau melibatkan siapa pun," terang Boyamin kepada VOI.
Pemberian Uang oleh Rachel Vennya Harus Diusut
Dia menegaskan, dikembalikan atau tidaknya uang tersebut, menurut pernyataan Ovelina, tetap harus diusut.
"Justru kalau dikembalikan itu harusnya jadi bukti kuat telah terjadi suap," tambahnya.
Boyamin menjelaskan, pemberian uang itu bisa saja sebagai bentuk suap jika memang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat. Namun, karena dilakukan oleh masyarakat umum maka bisa masuk tindak pidana pungutan liar (pungli) dan masuk ke dalam praktik korupsi.
Demi memperjelas dugaan, polisi harus bergerak, apalagi sudah ada pengakuan dari Rachel Vennya.
"Harus dilacak, dia (Ovelina, red) bertugas di level apa atau lembaga apa. Apakah lembaga pemerintahan yang terkait dengan fungsi hukum atau fungsi lain," papar Boyamin.
"Dilacak juga peran protokoler itu. Tapi apa pun itu, bisa dikenakan pasal suap, pungutan liar atau apapun karena dalam konteks itu, mereka tetap mengambil keuntungan dalam proses yang harusnya (Rachel Vennya, red) menjalankan karantina jadi tidak," imbuhnya.
Pemberian Uang oleh Rachel Vennya Tak Masuk BAP
Boyamin juga menyayangkan mengapa tak ada tuntutan yang diajukan terkait pemberian uang ini. Hukuman hakim, terang Boyamin, memang hanya sebatas pelanggaran UU Karantina karena tuntutan yang diajukan.
"Jadi ini mestinya, penerima suap atau uang tidak semata-mata dikenakan pasal melanggar karantina tapi juga pasal yang berkaitan dengan korupsi tadi," ujarnya.
Sementara, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan vonis yang dijatuhkan dalam proses peradilan tentu mengacu pada dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim, kata dia, tidak boleh melebihi apa yang dituntut apalagi menjatuhkan pasal dan ketentuan yang tidak didakwakan karena putusan yang dihasilkan bisa batal demi hukum. Sehingga, harusnya sejak awal, fakta pemberian suap atau pembayaran itu harusnya dimasukkan ke dalam dakwaan.
"(Pemberian Rp40 juta, red) bisa diputus hakim pengadilan karena pengadilan hanya memutus apa yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum," kata Fickar.
Lebih lanjut, Fickar bilang, jika perihal suap maupun pemberian yang dilakukan Rachel pada Ovelina tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian harusnya menimbulkan pertanyaan.
"Apakah berita acara di kepolisian ada pasal suapnya. Kalau ada (tapi, red) jaksa yang tidak menuntutnya maka patut diduga ada apa-apanya. Tetapi jika dari BAP kepolisian tidak ada maka yang patut dipertanyakan kepolisian yang memprosesnya," ungkapnya.
"Mengapa (pemberian uang, red) tidak dimasukkan perkara suapnya, jangan-jangan ada apa-apanya. Kalau memang ada buktinya, harusnya diproses," imbuh Fickar.
Sebagai informasi, Rachel mengaku kabur dari pusat karantina karena merasa tidak nyaman. Hal ini, kata dia, pernah dirasakannya setelah menjalankan prosedur yang sama sepulangnya dari Dubai, Uni Emirat Arab.
Dia lantas mengaku membayar uang sebesar Rp40 juta agar bisa kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Uang itu diserahkan kepada Ovelina yang kemudian dikembalikan.
Sementara itu, Ovelina mengaku, uang Rp40 juta itu diminta oleh Satgas COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, uang itu ditransfer oleh Rachel ke rekening petugas Satgas COVID-19 bernama Cania sebelum diterimanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pengakuan Rachel Vennyya Berikan Uang Rp40 Juta Agar Tak Dikarantina Harusnya Diusut.
Selain kasus Rachel Vennya, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.