Berita Aceh Terkini: Uang Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh yang Dikembalikan Mencapai Rp791,7 Juta
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menerima pengembalian uang negara terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh. Uang tersebut mencapai Rp791,7 juta.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan oleh 63 mahasiswa penerima beasiswa.

"Total pengembalian uang beasiswa dari 63 mahasiswa tersebut sebanyak Rp791,7 juta," ungkap Winardy di Banda Aceh, Selasa, 15 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kerugian mencapai Rp22,3 miliar.

Dana program beasiswa itu dianggarkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh untuk disalurkan kepada 803 penerima beasiswa.

Berdasarkan penyidikan, sebanyak 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena menerima uang tersebut, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Mereka tahu bahwa mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa pemerintah Aceh tersebut.

Polisi masih menangani kasus dugaan korupsi program beasiswa pemerintah Aceh tersebut dan telah menetapkan tujuh orang tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau beasiswa Tahun Anggaran 2017," katanya.

Tersangka Dugaan Beasiswa Pemerintah Aceh

Ketujuh tersangka berinisial SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), FY selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

Penyidik memberikan kesempatan bagi ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang beasiswa ke kas pemerintah daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," tegasnya.

Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh penerima beasiswa yang tidak berhak untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," ujarnya.