![Pemerkosa 13 Santri Harus Bayar Restitusi kepada Korban, KPAI Dukung Keputusan Pengadilan](https://imgsrv2.voi.id/yJdhsjwiytqs5hKQqQSgm5BuYR8auUCJVOOs9wG__d8/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8xNTM4NjkvMjAyMjA0MDUxNDA2LW1haW4uanBn.jpg)
ACEH - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri, tak hanya dijatuhi hukuman mati. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi sekitar Rp300 juta kepada pada korban pemerkosaannya. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut.
Menurut Retno, keputusan tersebut memperbaiki keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
-
| BERITA
DPR Diminta Perjelas Skema Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual
16 Februari 2022, 11:20 -
| BERITA
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati di Jawa Barat Dituntut Hukuman Mati
11 Januari 2022, 17:19 -
| BERITA
Anggota DPR Harap Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati Diketok Palu
12 Januari 2022, 14:07
“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” terang Retno, Selasa, 5 April, dikutip VOI.
Pemerkosa 13 Santri Dibebani Restitusi sebagai Efek Jera
Retno menjelaskan, Herry Wirawan telah sepantasnya dibebani restitusi bagi para korban. Jika tidak, hal tersebut sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual.
"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," terangnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.