RUU TPKS Mendapatkan Usulan Pidana Terkait Perkawinan Paksa dan Perbudakan Seksual
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah memasukkan persoalan perkawinan paksa dan perbudakan seksual di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Dari DPR ada lima, dan pemerintah menambah dua tindak pidana yakni perkawinan paksa dan perbudakan seksual," terang Edward, dikutip VOI dari Antara, Selasa, 22 Februari.

Beberapa Usulan untuk Masuk RUU TPKS

Lima usulan DPR yang dimasukkan ke RUU TPKS adalah pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual. Sementara, dua tambahan dari pihak pemerintah adalah perkawinan paksa dan perbudakan seksual.

Khusus perkawinan paksa, Eddy, menyadari akan ada banyak pertentangan atau perdebatan yang muncul sebab hal tersebut diatur atau dimasukkan ke dalam RUU TPKS.

Kemudian, terakait perbudakan seksual cakupannya akan lebih luas dari yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wamenkum HAM menjelaskan Undang-Undang TPPO motifnya sudah pasti bermuara pada ekonomi. Sementara, dalam RUU TPKS orang yang bukan dalam konteks kepentingan ekonomi tetap bisa dijerat karena perbudakan seksual.

Formulasi Perbuatan Pidana RUU TPKS

Terkait formulasi perbuatan pidana RUU TPKS, dibuat atau disusun oleh sumber daya manusia dari kejaksaan dan polisi yang telah berkecimpung dengan pidana kekerasan seksual.

Selain itu, dalam RUU TPKS juga mengatur hal yang baru yakni pembentukan Unit Pelaksanaan Tugas Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Anak (UPTD PPA).

UPTD PPA yang merupakan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib dibentuk di daerah jika RUU TPKS telah sah menjadi undang-undang.

"Jadi kalau ada korban kekerasan seksual, maka ditangani oleh UPTD PPA," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pemerintah Masukkan Pidana Kawin Paksa dan Perbudakan Seksual di RUU TPKS.

 

Selain RUU TPKS, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.