Dibahas dalam Muktamar ke-34 NU, Anggota Fraksi PKB Yakin RUU TPKS Segera Disahkan
Gedung DPR (VOI)

Bagikan:

ACEH – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Nurhuda Yusro, yakin RUU TPKS segera disahkan. Hal tersebut karena sebagian besar pihak ingin adanya payung hukum terhadap kasus pelecehan seksual yang dewasa ini kian marak. 

"Saya kira tidak lama lagi Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan. Kenapa? Para pimpinan DPR sudah menyatakan akan segera mengesahkan RUU tersebut," terang Nurhuda, Jumat, 24 Desember, dikutip VOI

Setidaknya, lanjut Nurhuda, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar telah mendorong pengesahan RUU tersebut dalam paripurna penutupan masa sidang lalu, Kamis, 16 Desember.

Pembahasan RUU TPKS di Muktamar ke-34 NU

Fraksi PKB juga meminta agar Muktamar ke-34 NU melakukan pembahasan terhadap RUU TPKS. Maraknya kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian para muktamirin. 

"Ditambah lagi Nahdlatul Ulama (NU) pada Muktamar ke-34 telah resmi mendorong segera disahkannya RUU TPKS, sehingga DPR mendapat dorongan moral dari organisasi keagamaan terbesar di Indonesia," jelasnya. 

Menurutnya, dorongan moral tersebut sangat penting karena DPR sebagai lembaga politik yang menjadi representasi dari masyarakat.

Nurhuda pun mengapresiasi NU lewat Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah yang telah merekomendasikan segera disahkan RUU TPKS. "Dan sudah diputuskan pada Sidang Pleno Muktamar NU di Lampung, sebelum pemilihan ketua umum," kata legislator dapil Jawa Tengah itu.

NU Memperhatikan Isu Terkait Perempuan

Dia menambahkan, dalam keputusan pleno komisi Qonuniah Muktamar NU ke-34 ini, juga telah diputuskan untuk mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Nurhuda menilai, hal itu sebagai bukti NU benar-benar memberikan keberpihakan pada isu perempuan. 

"Ini menjadi keputusan yang sangat penting, mengingat kedua RUU tersebut sudah lama dibahas di DPR," tandas Nurhuda. 

Sebelumnya, Komisi Rekomendasi Muktamar ke-34 NU Lampung meminta agar DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Negara perlu mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum pencegahan kekerasan seksual," kata Ketua Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid saat membacakan rekomendasi di arena Muktamar NU, Lampung, Kamis, 23 Desember. 

Alissa menegaskan selama ini kekerasan seksual sudah banyak menelan banyak korban. Karenanya, negara perlu memperkuat program pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Program itu nantinya bisa menyasar oleh anggota keluarga yang cenderung lemah dan dilemahkan.

"Seperti perempuan anak dan individu berkebutuhan khusus," kata Alissa.

Diketahui, RUU TPKS batal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 2021 ini. Belum disahkannya RUU itu karena Rapat Bamus DPR belum menyepakati pembahasan rancangan regulasi tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR terakhir di 2021, Kamis, 16 Desember. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna terakhir di 2021 bukan karena tak disepakati. Melainkan telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Bamus DPR.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dibahas di Muktamar ke-34 NU, Legislator PKB Yakin RUU TPKS Segera Disahkan.

Selain TUU TPKS, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.