ACEH - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi undang-undang atau UU TPKS. Hal tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna, Selasa, 12 April.
Menurut Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, dalam laporannya menjelaskan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara intensif dan maraton melakukan pembahasa terhadap RUU yang terdiri atas 93 pasal dan 8 bab itu. Hal tersebut dilakukan pada 24 Maret hingga 6 April 2022.
"Ini pembahasan cukup ekspres dan sesuai dengan komitmen politik DPR dan pemerintah untuk sama-sama merealisasikan RUU TPKS," terang Willy, dikutip VOI.
Beberapa Fokus UU TPKS
Beberapa progresif dari rancangan ini, terang Willy, adalah rancangan yang berpihak kepada korban. Selain itu, bagaimana aparat penegak hukum memiliki legal standing yang selama ini belum ada di setiap jenis kasus kekerasan seksual.
"Ketiga ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dengan fenomena gunung es," terangnya.
BACA JUGA:
"Kami membuka persetujuan untuk disahkan sebagai UU di mana penantian korban, perempuan Indonesia, diasabilitas dan anak-anak dari kaum predator seksual yang selama ini masih bergentayangan. Ini kata Ibu Puan akan jadi kado di Hari Kartini," kata Willy.
Ketua DPR Setujui Pengesahan RUU TPKS
"Kami tanyakan ke seluruh fraksi apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Puan.
"Setuju, tok!," diikuti riuh tepuk tangan anggota.
"Berikutnya kami tanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Puan lagi disusul kata setuju dari seluruh anggota DPR.