UU TPKS Mengatur 9 Jenis Kekerasan Seksual
Ilustrasi (Photo by Beatriz PĂ©rez Moya on Unsplash)

Bagikan:

ACEH - Hari ini DPR menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi UU. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 12 April. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, UU TPKS mengatur 9 jenis tindak kekerasan seksual.

"Cakupan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," terang Willy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 12 April, dikutip VOI.

BACA JUGA:


UU TPKS Diharapkan Menghindarkan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual

Willy menjelaskan, UU tersebut secara keseluruhan terdiri atas 12 bab yang memuat 93 pasal. UU TPKS, terng Willy, menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk menindak pidana kekerasan seksual serta memberikan keadilan bagi korban.

"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah menjadi bukti bahwa saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan," terang Willy Aditya.

Dia berharap, dengan pengesahan RUU TPKS, masyarakat Indonesia, terutama kaum perempuan dan anak, tidak lagi mengalami kekerasan seksual.

"Sejarah memberikan bukti, bahwa kemuliaan sebuah bangsa terletak pada bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya," kata Willy.

Sistematika dalam UU TPKS terdiri atas berikut ini:

BAB I Ketentuan Umum (25 definisi)

BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual

BAB III Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

BAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi

BAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah

BAB VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan

BAB VIII Partisipasi Masyarakat dan Keluarga

BAB IX Pendanaan

BAB X Kerja Sama Internasional

BAB XI Ketentuan Peralihan

Artikel ini telah tayang dengan judul Perlu Tahu! 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual yang Diatur di UU TPKS.

Selain UU TPKS, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.

Terkait