RUU TPKS Tidak Mengatur Pidana Pemerkosaan dan Aborsi
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu DPR RI sepakat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi. Menurut keterangan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, pidana tersebut akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

"Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya," terang Willy di Jakarta, Senin, 4 April, dikutip VOI.

RUU TPKS Tak Mengatur Pemerkosaan dan Aborsi untuk Hindari Tumpang-Tindih

Hal tersebut merujuk pada pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyebut tindak pidana pemerkosaan akan diatur dalam RKUHP demi menghindari tumpang-tindih antarperaturan perundang-undangan.

"Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini," jelas Willy. 

Willy menjelaskan, tindakan aborsi telah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.

 

"Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja," katanya.

Willy berharap panja dapat menyelesaikan pembahasan 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tersisa, yaitu 2 DIM untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan 1 DIM terkait eksploitasi seksual hari ini.

"Semoga jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan 3 DIM itu," katanya.

 

Artikel ini telah tayang dengan judul DPR Sepakati RUU TPKS Tak Atur Pidana Pemerkosaan dan Aborsi.

 

Selain RUU TPKS, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.