Rapat Paripurna DPR Bahas Pengesahan RUU TKPS dan RUU IKN
Ketua DPR Puan Maharani (Nailin/VOI)

Bagikan:

ACEH - Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa, 18 Januari. Rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan dua agenda penting. 

Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi inisiatif DPR. Kedua, pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU).

“Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara,” terang Puan di Jakarta, Selasa, 18 Januari, dikutip VOI.

Pembahasan RUU TPKS Tunggu Surpres

Dia menjelaskan, kedua agenda tersebut sesuai dengan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada Kamis, 13 Januari.

Terkait RUU TPKS, terang Puan, setelah sah menjadi inisiatif DPR maka pihaknya bersama pemerintah akan membahas RUU tersebut usai Presiden mengirim surat presiden (surpres).

“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” kata Puan.

Aspirasi Masyarakat Diharapkan

Puan Maharani berharap publik bisa terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.

“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” kata Puan.