ACEH - Beberapa waktu lalu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan 17 temuan terkait kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Pertama, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba," terang Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, di Kantor LPSK Jakarta, Senin, 31 Januari, dikutip VOI.
Berbagai Fakta Mengejutkan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Temuan tersebut didapatkan LPSK usai melakukan kunjungan dan mendalami dugaan berbagai pelanggaran terkait kerangkeng yang dimiliki Bupati Langkat nonaktif itu.
Kedua, lanjut Edwin, LPSK menemukan fakta bahwa tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak adanya aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal yang tidak layak, pembatasan kunjungan. Pembatasan kunjungan oleh keluarga berlaku selama tiga hingga enam bulan pertama sejak korban masuk.
Selain itu, para korban tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi. LPSK juga menemukan bahwa perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan dengan istilah-istilah yang digunakan sebagaimana di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
"Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci," ujar dia.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Komnas HAM Sebut Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Semakin Jelas
28 Januari 2022, 13:18 -
| BERITA
Komnas HAM Sebut Ada Beberapa Penghuni Kerangkeng Manusia Meninggal
08 Februari 2022, 09:12 -
| BERITA
Perbudakan di Rumah Bupati Langkat, Berbagai Perbuatan Keji Dilakukan
25 Januari 2022, 15:19
Peribatan Penghuni Kerangkeng Dibatasi
Berdasarkan tinjauan LPSK, diketahui bahwa kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu juga dibatasi. Mereka tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar keagamaan.
Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, ada dugaan pungutan, adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ditahan sampai dengan empat tahun.
Selanjutnya diduga adanya pembiaran yang terstruktur dan adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban.
"LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar dan adanya dugaan kerangkeng III," kata dia.