Komnas HAM Sebut Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Semakin Jelas
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat (VOI)

Bagikan:

ACEH - Saat ini kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, sudah semakin jelas. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Namun, Komnas HAM belum bisa memerinci temuan yang didapatkannya.

Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi kerangkeng manusia tersebut. Selain itu, pihaknya telah melakukan wawancara kepada saksi dan keluarga penghuni serta memastikan hal lain.

"Setelah kemarin kami melihat langsung kerangkeng yang berada dalam perkebunan tersebut di belakang rumah bupati, kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan berbagai pihak termasuk saksi, keluarga korban, perangkat infrastruktur di sana," terang Anam dikutip VOI dari video yang diunggah di YouTube Komnas HAM RI, Jumat, 28 Januari.

"Termasuk juga kesehatan dan sebagainya untuk memastikan sebenarnya peristiwa ini apa yang terjadi," imbuhnya.

Wawancara Komnas HAM Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Anam mengatakan bahwa pihaknya telah melakuakn wawancana mengenai beberapa hal yang sangat signifikan. Salah satu dari pertanyaan tersebut adalah soal kemungkinan adanya kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi dan hal lain yang berpotensi melanggar HAM.

Setelah melakukan dua hal tersebut, dia mengatakan Komnas HAM sudah mendapat gambaran tentang dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana. Tapi, Anam tidak mau memerinci lebih detail perihal temuan mereka.

Alasannya, mereka masih akan mendalami lebih jauh lagi perihal kerangkeng yang menampung orang yang diduga sebagai pekerja kebun sawit milik Terbit.

"Kami belum bisa ceritakan apa yang kami dapat. Tapi, semakin lama kasus ini semakin terang benderang bagi kami," tegas Anam.

"Tinggal memang kita mendalami lagi seberapa jauh kerangkeng tersebut dengan dinamika di masyarakat. Seberapa jauh kerangkeng tersebut dinamika dengan perusahaan kelapa sawit yang dimiliki oleh Pak Bupati," imbuh dia.

Perbudakan atau Rehabilitasi

Selain itu, Komnas HAM menyatakan akan mendalami lebih lanjut mengapa banyak pihak yang menyebut kerangkeng manusia tersebut sebagai tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

"Kapan dan kenapa kok begitu bisa terjadi ada orang yang menyebutnya itu pusat rehabilitasi, ada yang menyebutnya yang lain," ujar Anam.

Sebelumnya, keberadaan kerangkeng manusia tersebut diduga sebagai bentuk perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Hal tersebut terungkap setelah KPK mendatangi lokasi untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Alih-alih menemukan Terbit, tim KPK justru menemukan sejumlah orang yang terkurung di sebuah kerangkeng besi. Saat itu mereka mengaku sebagai pekerja sawit di lahan milik Terbit.

Belakangan, Polda Sumut justru mengklarifikasi perihal perbudakan dengan menyatakan bahwa kerangkeng tersebut dimanfaatkan untuk rehabilitasi pengguna narkotika.

Para penghuni kerangkeng disebut bekerja di perkebunan sawit milik Terbit dan kegiatan ini juga didasari kesepakatan pihak keluarga.