Tubagus Muhammad Joddy Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut Vanessa Angel
Mobil Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan (Istimewa)

Bagikan:

ACEH – Saat ini kasus kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah meninggal dunia masuk tahap akhir. Dari kejadian nahas tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya ditetapkan sebagai tersangka. Joddy merupakan sopir dari Vanessa Angel ketika kecelakaan terjadi.

Kepala Kejari Jombang, Imran, membenarkan informasi tersebut. SDPP kasus kecelakaan maut Vanessa Angel yang terjadi di ruas Tol Jombang KM 672+300 merupakan pelimpahan dari Polres Jombang.

"Hari ini kami menerima SPDP nomor 837 dari pihak kepolisian, dan ada satu orang tersangka bernama Joddy," ujar Imran, Rabu, 10 November.

Imran mengatakan, dalam SPDP itu Tubagus Muhammad Joddy menjadi tersangka tunggal. Namun, penyebab utama kecelakaan belum diketahui.

"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," katanya.

Tersangka Kecelakaan Maut Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Di sisi lain, pada SPDP itupun tertera pasal yang dipersangkakan kepada Joddy. Dia diduga kuat melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-Undang lalu lintas ya, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, untuk sementara ya," ungkap Imran.

Jika merujuk pasal itu, Joddy terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. Sanksi itupun tertuang pada Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi;

'Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000'.

Dengan telah menerima SPDP, lanjut Imran, kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Kejari Jombang pun telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya. 

"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," tandasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Update Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Sopir Jadi Tersangka dan Diancam Pidana 6 Tahun Penjara.

Selain tersangka kecelakaan maut Vanessa Angel, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!