Polisi Beberkan Kelalaian Joddy Terkait Kecelakaan Vanessa Angel
Rilis kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Joddy di Mapolda Jatim (AM Sby/VOI)

Bagikan:

ACEH – Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, supir Vanessa Angel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas Tol Jombang KM 672+300 yang menyebabkan Vanessa Angel dan sang suami meninggal. Kepolisian pun mengungkap beberapa bukti kelalaian Joddy terkait kecelakaan tersebut. 

Dijelaskan bahwa Tubagus Joddy bermain ponsel hingga menghubungi orang tua saat menyetir kendaraan yang ditumpangi oleh Vanessa Angel dan keluarga. 

“Tersangka Joddy ini sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan tidak boleh bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," terang Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, di Mapolda Jatim, Kamis, 11 November.

Beberapa Kelalaian Sebelum Kecelakaan Vanessa Angel

Latif melanjutkan, Joddy juga sempat mengunggah instastory di Instagram. Hal ini menjadi salah satu petunjuk bagi polisi bahwa Tubagus Joddy telah dengan sengaja bermain ponsel saat berkendara. 

"Misalnya pada jam 11.58 WIB, tersangka Joddy saat menyetir juga sempat menghubungi orang tuanya," ujarnya. 

Bukti yang lain, tambah Latif, kendaraan yang dikemudikan oleh Tubagus Joddy melaju dengan kecepatan 130 kilometer per jam. Kecepatan itu melanggar aturan rambu-rambu yang terpasang di Tol Jombang—Surabaya, yaitu 80 kilometer per jam. 

"Harusnya, kendaraan melaju dengan kecepatan 80 km per jam, sebagaimana aturan rambu-rambu yang terpasang di ruas tol Jombang-Surabaya," kata Latif. 

Latif mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, dan tidak bermain ponsel. Serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak melebihi kecepatan yang telah ditentukan. 

"Oleh sebab itu, hal-hal ini lah yang betul-betul untuk diperhatikan masyarakat, betapa pentingnya kita untuk berhati-hati di jalan," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau, Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Ungkap Kelalaian Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Saat Menyetir: Main HP Posting InstaStory, Telepon Ortu.

Selain kecelakaan Vanessa Angel, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!