Tertangkap Bermesraan di Banda Aceh, Sepasang Muda Mudi Menerima Hukuman Cambuk
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH – Sepasangan muda mudi nonmuhrim tertangkap sedang ikhtilat (bermesraan) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Keduanya menerima hukuman cambuk karena telah terbukti melanggar syariat islam, masing-masing sebanyak 17 kali.

"Hari ini dilakukan hukum cambuk terhadap dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan atas pelanggaran syariat Islam," ungkap Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, di Banda Aceh, dilansir Antara, Rabu, 10 November.

Dua orang tersebut berinisial AM (21), pekerja swasta, dan perempuan berinisial MAM (23), seorang mahasiswa. Prosesi uqubat cambuk dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.

Pasangan tersebut masing-masing awalnya dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan (tiga kali), tersisa 17 kali cambuk.

Hukuman Cambuk Diharapkan Jadi Obat agar Tidak Mengulangi Perbuatan

Mereka dihukum karena terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) tentang Ikhtilat yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.

"Kita tidak akan surut dan terus istikamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh," ujar Zainal Arifin.

Zainal mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh harus menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam. Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di Banda Aceh dilakukan oleh para pendatang.

"Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat Islam, melainkan harus melaksanakan syariat Islam," kata politikus PAN itu.

Zainal Arifin juga berharap kepada mereka yang pernah dihukum cambuk dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat melanggar syariat islam.

"Semoga ini bisa menjadi obat, dan harus meninggalkan perbuatan itu. Kita berharap tidak ada lagi yang dicambuk ke depannya," kata Zainal Arifin.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pasangan Tertangkap Bermesraan di Banda Aceh Dihukum Cambuk.

Selain hukuman cambuk karena bermesraan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!