ACEH - Sepasang suami istri (pasutri) di Aceh berinisial NF (suami) dan YM (istri) diringkus Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh karena kedapatan mengenalkan uang palsu yang dicetak sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha.
"Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga, pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu," terang M. Ryan, Senin, 25 April, dikutip VOI dari Antara.
Dia menjelaskan, kasus uang palsiu ini terungkap setelah NF (34) membeli ponsel bekas bermerek iPhone dari korban bernama M. Ikhsan. Ponsel tersebut dijual oleh korban melalui Facebook dengan harga Rp5,6 juta.
Pengungkapan Kasus Uang Palsu di Aceh
Setelah keduanya bertransaksi di kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, korban sadar uang yang dia terima adalah uang palsu. Korban kemudian membuat laporan polisi.
"Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar (Rp4,5 juta), dan pecahan Rp50 ribu 23 lembar (Rp1,15 juta)," ujarnya.
Ryan mengatakan, setelah melakukan pengembangan dan mendatangi rumah indekos tersangka di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh, pelaku bersama istri sudah tak berada di rumah. Keduanya tertangkap di kawasan Keutapang, Aceh Besar.
Dia mengungkapkan, dalam pembuatan uang palsu tersebut, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit printer, kertas HVS, gunting, dan lakban bening dengan modal dari istri.
"Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut," sambungnya.
Membuat Uang Palsu Berdasarkan YouTube
Polisi mengatakan, pelaku sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube. Namun, usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat.
"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak Rp6 juta," ujar Ryan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain uang palsu senilai Rp5,65 juta yang terbagi dalam 45 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 23 lembar pecahan Rp50 ribu. Kemudian, satu ponsel iPhone, satu printer, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Kompol Ryan.