Hukuman Cambuk Diberikan kepada Pasangan Nonmuhrim di Bener Meriah
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Aceh, menggelar putusan hukuman cambuk terhadap pasangan nonmuhrim serta seorang penyedia tempat penginapan bagi pasangan tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto, ketiga orang tersebut adalah pasangan nonmuhrim atas nama AW (26), warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27), warga Kabupaten Aceh Tengah. Satu lagi terpidana cambuk adalah seorang penyedia penginapan bagi pasangan tersebut di Bener Meriah atas nama M (40). 

"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," terang Agus, Selasa, 29 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Pelanggaran Terpidana Hukuman Cambuk

Dia menjelaskan, para terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasangan nonmuhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pasangan Non-muhrim yang Tepergok Berduaan di Penginapan Bener Meriah Aceh Dicambuk.

Selain hukuman cambuk, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.