BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Kabupaten Bireuen, Rabu, 12 Februari.
Eksekusi cambuk turut disaksikan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen, hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen, dan lainnya.
Adapun para terpidana atau terhukum cambuk tersebut yakni Faisal Azwani, Abdus Samad, Effendi, M Hanafi, Wahyuddin, Oki Syahrial, Muhammad Akmal, dan Jaldi Saputra.
Mereka dipidana dalam jarimah maisir atau perjudian dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Serta dua terpidana lainnya yakni Ismuha dan Zauja Fazillah, dihukum masing-masing 23 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan dengan nonmuhrim. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
BACA JUGA:
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syar'iah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Munawal Hadi.