Langgar Qanun Aceh Berupa Maisir dan Zina, Beberapa Warga Sabang Jalani Hukuman Cambuk
Proses hukum cambuk pelanggar syariat di kota sabang yang berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang (ANTARA)

Bagikan:

ACEH -  Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh, menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni maisir dan zina.

Hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

"Hukuman cambuk diberikan kepada tiga pelaku maisir dan dua pelaku perzinaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, di Banda Aceh, Antara, Kamis, 26 Agustus.

Hukuman bagi Para Pelanggar Qanun Aceh

Choirun menyebutkan, pelanggar jinayat maisir itu masing-masing berinisial M (30), J (36), dan MR (24). Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 19 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Choirun menyampaikan hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar syariat tersebut telah dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.

"Sedangkan kepada pelaku zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan," ujarnya.

Choirun mengimbau masyarakat Kota Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya sehingga ketertiban umum di daerah wisata ini tetap terjaga dan kondusif.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lain secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Choirun.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang Andri Nourman mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Andri mengatakan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya.

"Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua yang hadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang," kata Andri.

Artikel ini telah tayang dengan judul Langgar Qanun Aceh Lakukan Zina, BA dan TM Dihukum 100 Kali Cambuk di Halaman Masjid Agung Babussalam. Selain qanun Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!