ACEH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkapkan bahwa kenaikan biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp45 juta sifatnya masih usulan.
"Kenaikan BPIH itu sifatnya masih usulkan, harapan kita jemaah tenang dan kami juga belum berani menginformasikan kepada jemaah calon haji sebelum ada surat resmi," ungkap Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram, H.M. Amin, di Mataram, Senin, 21 Februari, dikutip VOI dari Antara.
BACA JUGA:
Kenaikan Biaya Haji Belum Ada Info Resmi
Hal tersebut disampaikan sebagai sikap terhadap pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengusulkan BPIH tahun 2022 naik menjadi Rp45 juta dari sebelumnya sekitar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta. Pertimbangan atas usul tersebut adalah pelaksanaan haji di tengah pandemi COVID-19 harus memenuhi berbagai ketentuan protokol kesehatan (prokes).
Amin menjelaskan, sejauh ini usulan kenaikan BPIH itu masih sebatas informasi di media massa dan belum ada informasi resmi tertulis yang diterima.
"Sebelum ada hitam di atas putih, kami belum bisa menyosialisasikan kepada calon haji," katanya.
Oleh sebab itu, ketika pihaknya telah menerima informasi resmi terhadap kenaikan BPIH itu, barulah pihaknya memiliki acuan kuat untuk memberikan informasi calon jemaah haji terutama calon haji tahun 2020 yang keberangkatannya ditunda dua kali.
"Jika sudah ada edaran resmi, kita siap bergerak. Termasuk untuk kuota jemaah calon haji tahun 2022 sebab informasi pemberangkatan juga masih menunggu kuota dari Arab Saudi," katanya.
Jemaah Haji Asal Kota Mataram 2020
Data Kemenag Mataram menunjukkan, kuota jemaah haji asal Kota Mataram musim haji 1441 Hijriah/ 2020 sebanyak 741 orang, dan saat itu mereka sudah melunasi BPIH sebesar Rp37.332.602 untuk Embarkasi Lombok sesuai ketentuan pemerintah saat itu.
Akan tetapi, lanjut Amin, dengan adanya kebijakan kenaikan BPIH itu, maka kemungkinan akan ada tambahan biaya yang harus dilakukan oleh jemaah.
"Kalau kita dapat kuota keberangkatan haji tahun ini, jemaah yang akan berangkat adalah calon haji tahun 2020 dan melunasi BPIH sesuai ketentuan. Jika tidak, keberangkatannya ditunda pada tahun berikutnya," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kemenag: Kenaikan Biaya Ibadah Haji Jadi Rp45 juta Masih Usulan.
Selain biaya haji, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.