Aturan COVID-19 Arab Saudi Dilonggarkan, Kemenag RI Diminta Perbarui Ketentuan Haji dan Umrah
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

ACEH - Pemerintah Arab Saudi melonggarkan aturan COVID-19, baik untuk penduduknya maupun pelaku perjalanan internasional. Beberapa kelonggaran tersebut adalah tidak mewajibkan karantina, tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan, dan tidak mengharuskan melakukan tes PCR.

Ini menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji dan umrah dari Indonesia. Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyambut baik kebijakan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada masa pandemi COVID-19.

Penyesuaian Kebijakan Umrah dan Haji Terkait Pelonggaran Aturan COVID-19 Arab Saudi

Cak Imin juga meminta dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah Indonesia untuk meringankan jemaah. Menurutnya, kebijakan haji dan umrah harus segera diperbarui.

"Ini tentu kabar yang baik. Dengan kebijakan ini kita bisa lihat ada indikasi COVID-19 sudah landai dan mulai kembali ke keteraturan," ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret, dikutip VOI.

Menurut Cak Imin, pencabutan aturan tes PCR dan karantina akan mengurangi prosedur yang selama ini memberatkan asosiasi dan jemaah umrah.

"Jika sudah tidak ada syarat lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi, maka harus direspons secara mutual recognition," katanya.

Dia kemudian mendorong berbagai pihak terkait untuk segera memperbarui dan menyusun kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.

"Harus, harus direvisi seluruh jenis-jenis pembiayaan yang menjadi kaitan dari protokol penanganan COVID, banyak itu komponen-komponen yang bisa dikurangi. Saya kira menyenangkan ini, suasananya membaik, harus dikurangi," tandasnya.

Langkah Kemenag Terkait Aturan Haji dan Umrah

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan segera menyesuaikan aturan haji dan umrah. Kemenag segera kembali mengonsultasikan biaya operasional pemberangkatan jemaah umrah dan biaya ibadah haji ke Komisi VIII DPR.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, kebijakan Arab Saudi tentunya akan berdampak terhadap biaya umrah dan haji. Kebijakan tersebut, di antaranya menghapus PCR dan karantina.

Pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR guna mengkaji ulang usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di Tanah Suci,” kata Hilman dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 8 Maret.

Artikel ini telah tayang dengan judul Arab Saudi Longgarkan Aturan Karantina Hingga Tes PCR, DPR Minta Kemenag Segera Perbarui Kebijakan Haji dan Umrah.

Selain aturan COVID-19 Arab Saudi, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.