ACEH - Belum lama ini Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Komisi VIII DPR menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 H/2022 M adalah Rp39.886.009 atau Rp39,8 juta per jemaah. Angka itu merupakan biaya yang dikeluarkan calon jemaah haji.
"Rata-rata yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886,009," terang Yaqut, Rabu, 13 April, malam, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Rincian Biaya Haji Tahun 2022
Sementara, besaran real rata-rata biaya haji 1443H/2022M per jemaah adalah Rp81.747.844.04.
Yaqut merinci, angka tersebut terdiri atas biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886,009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24, dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,8.
Selain itu, biaya haji ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti pada tahun 1441 H/2019 M. Meski demikian, sebagian besar biaya operasional haji ada pula yang dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu SAR.
Sementara, biaya haji 2022 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39.886.009, terdiri dari biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005, visa Rp1.154.001.
Selanjutnya, sebagian akomodasi jemaah di Madinah sebesar Rp769.334 dan sebagian akomodasi jemaah di Makkah sebesar Rp2.692.669.
"Biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp4.228.422. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jemaah," demikian Yaqut.
Artikel ini telah tayang dengan judul Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah, Berikut Rincian Detail Pembayarannya.
Selain biaya haji tahun 2022, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.