PPN Diisukan Menyasar Sembako, Anggota DPR: Jadi Wacana Saja Tidak Pantas, apalagi Jadi RUU
Anggota DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati (Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH -  Anis Byarwati, anggota Komisi XI DPR, mengakatakan bahwa dirinya belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang ditengarai berisi rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap beberapa barang kebutuhan pokok atau sembako.

Ia mengatakan, secara aturan, jika pemerintah ingin mengajukan pembahasan RUU, terlebih dahulu harus menyampaikan rancangan regulasi tersebut dan dibarengi surat presiden untuk selanjutnya diterima pimpinan DPR, kemudian dibahas dalam agenda sidang tertentu.

“Nah, proses ini sendiri belum ada, sehingga kami tidak tahu barangnya seperti apa. Bahkan sekarang sudah bocor dan ramai dibicarakan masyarakat, sehingga yang jadi pertanyaan sumbernya dari mana?” terang Anis dalam sebuah diskusi virtual yang disiarkan oleh jaringan MNC Media secara virtual, Sabtu, 12 Juni.

Politikus PKS Tegas Menolak Sembako sebagai Objek Pajak

Anis mengungkapkan, jika benar pemerintah mengajukan perubahan regulasi perpajakan dengan memasukan sembako sebagai objek pajak, hal tersebut ia nilai kurang tepat karena kondisi saat ini sedang sulit.

“Kalau ini (pengenaan pajak sembako) dijadikan wacana, saya kira tidak pantas. Menjadi wacana saja tidak pantas, apalagi menjadi RUU,” tegasnya.

Lebih lanjut, politikus PKS itu menyebut bahwa ada berbagai masalah lain yang seharusnya menjadi fokus pemerintah saat ini dibanding membidik sembako sebagai objek pajak.

“Ekonomi kita belum pulih, masyarakat kita belum pulih. Selain itu masalah kita sangat banyak, seperti kesehatan, dan kesejahteraan. Jadi, lebih baik pemerintah fokus dulu untuk menyelesaikan hal ini,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Anis meminta pemerintah melakukan kajian ulang secara mendalam terkait niatan mencabut sembako dari daftar barang bebas pajak.

“Untuk mencabut sembako dari pengecualian PPN itu sangat tidak logis, apalagi di masa pandemi seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana memikirkan ketersediaan pangan yang cukup bagi rakyatnya,” jelas dia.

Seperti diketahui, revisi RUU KUP yang diinisiasi oleh pemerintah telah bocor ke publik sehingga menimbulkan polemik karena berisi rencana pengenaan pungutan pajak terhadap barang konsumsi pokok masyarakat.

Dalam salinan dokumen yang diterima VOI, disebutkan bahwa ada tiga skema dalam pelaksanaan PPN sembako. Pertama, PPN usulan 12 persen.

Kedua, skema multitarif 5 persen yang lebih rendah dari  skema pertama dengan penguatan legalitas melalui Peraturan Pemerintah. Ketiga, melalui cara PPN final 1 persen.

Pemerintah sendiri cenderung memilih skema ketiga, yakni PPN final 1 persen karena dapat mengakomodir serta meminimalisir dampak bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Tegas! Anggota DPR Fraksi PKS Sindir Rencana Pajak Sembako: Jadi Wacana Saja Tidak Pantas, Apalagi Jadi RUU. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!