ACEH - Beberapa waktu lalu DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan pengesahan RUU IKN menjadi UU terjadi setelah Ketua DPR, Puan Maharani, yang berperan sebagai pemimpin rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
BACA JUGA:
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan dalam rapat, dikutip VOI pada Selasa, 18 Januari.
Rapat Membahas RUU IKN Dihadiri 305 Anggota DPR
RUU IKN telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa, 18 Januari, dini hari.
Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otoritas setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otoritas. Selain itu, nama Ibu Kota Negara baru tersebut adalah Nusantara.
Sebagai informasi, rapat paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan. Rinciannya, 77 anggota dewan hadir secara fisik, sedangkan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
"Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.