PPN Diwacanakan Sentuh Jasa Pendidikan, Sudahkah Pendidikan di Indonesia Merata?
Ilustrasi (unsplash)

Bagikan:

ACEH – Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan. Hal tersebut mendapatkan banyak penolakan dari parlemen. 

Wacana PPN pada pendidikan tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam UU aslinya, jasa pendidikan termasuk kategori jasa bebas PPN.

BACA JUGA:


Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, tegas menolak rencana tersebut karena setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan. Bahkan, pemerintah berkewajiban membiayai pendidikan rakyatnya. 

"Ini jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945," ungkap Himmatul, Jumat, 11 Juni. 

PPN terhadap Pendidikan Bertentangan dengan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional

Ia menilai, rencana tersebut sangat tidak etis dan inkonstitusional. Sebab, masyarakat saat ini malah dibebani kewajiban pajak, padahal semestinya pemerintah yang harus membiayai pendidikan rakyatnya. 

"Jadi, jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," tegas politikus Gerindra itu.

Ia menjelaskan, pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan membuat biaya pendidikan melonjak sehingga membebani masyarakat.

Tentunya, tambahnya, hal tersebut akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau masyarakat. 

Ia menilai, hal tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Disebutkan dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Selain itu, tambah Himmatul, pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi akan menambah tinggi angka putus sekolah.

Terlebih pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat yang berdampak pada ketidakmampuan warga membayar biaya pendidikan.

"Pengenaan pajak pendidikan bisa menambah tinggi angka putus sekolah sehingga menurunkan angka partisipasi sekolah di Indonesia. Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Tolak PPN Jasa Pendidikan, Gerindra: Angka Putus Sekolah Makin Tinggi. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait