Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Rugikan Negara Rp10 Miliar, Polisi Periksa Anggota DPRA
Ilustrasi uang (Antara)

Bagikan:

ACEH -  Kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh mencapai Rp10 miliar. Angka ini mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.

"Fakta yang kita dapatkan dari bukti-bukti yang kita punyai, itu (kerugian) lebih dari Rp10 miliar, dari anggaran Rp21 miliar lebih," terang Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, Jumat, 25 Juni, dikutip dari Antara

Pada 2017, pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran lebih dari Rp21,7 miliar untuk beasiswa mahasiswa program studi, mulai dari diploma tiga (D-3) hingga doktoral (S-3).

Anggaran tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar.

Hasil Audit Segera Diserahkan ke Polda Aceh

Hasil audit BPKP tersebut, terang Indra, segera diserahkan ke Polda Aceh sebab masih ada lampiran inti yang mesti ditandatangani semua tim yang melaksanakan audit.

"Kebetulan ini permasalahan teknis saja, kalau sudah diteken, Senin, sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh," ungkapnya.

Ia melanjutkan, audit BPKP dilakukan untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum, dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan.

Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyatakan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memanggil serta memeriksa enam anggota DPR Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut. Mereka adalah AA, AS, HY, IU, YH, dan Z.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh juga sudah memintai keterangan pada 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan tersebut.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Hasil Audit BPKP Temukan Kerugian Negara Rp10 Miliar Kasus Beasiswa Aceh, Anggota DPRA Diperiksa Polisi. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!