7 Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh Ditetapkan
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy/DOK ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyebut telah menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp22,3 miliar.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa usai gelar perkara, penetapan tujuh tersangka dilakukan.

"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Tahun Anggaran 2017," kata Kombes Winardy, Rabu, 2 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Para Tersangka Dugaan Korupsi Dugaan Korupsi Beasiswa

Ketujuh tersangka itu adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

Winardy menerangkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka itu, baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangani dugaan korupsi beasiswa tersebut sejak beberapa tahun lalu. Total beasiswa mencapai Rp22,3 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2017.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Ratusan Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Terkait penanganan kasus tersebut, Kombes Winardy mengatakan penyidik Polda Aceh sudah membuka posko pengembalian beasiswa dari mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Sejak posko dibuka, sudah 54 mahasiswa mengembalikan kerugian negara dengan total Rp713,495 juta. Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya," kata Kombes Winardy.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa.

Selain dugaan korupsi beasiswa, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.