Berita Rizieq Shihab: Jaksa Penuntut Diingatkan Bahwa Hakim Tak Bisa Didekte
Rizieq Shihab (Antara)

Bagikan:

ACEH - Rizieq Shihab lantang mengatakan bahwa semua jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan dirinya dalam kasus tes swab RS UMMI pintar dan cerdas.

Akan tetapi, Rizieq meminta kecerdasan dan kepintaran tersebut tidak membuat lupa diri, sampai mendikte hakim untuk mengikuti dakwaan yang mereka buat.

Ungkapan pintar dan cerdas dari Rizieq entah benar-benar pujian atau hanya sindiran. Hanya saja, ungkapan tersebut dikeluarkan saat Rizieq menanggapi replik dari jaksa yang sempat menyebutnya kusut dan rusak otak.

"Bahwa JPU dalam bentuk pertanyaan menyindir bahwa saya sudah kusut dan rusak otaknya karena saya menjawab dakwaan kedua yang tidak dibuktikan dan tidak dimasukkan oleh JPU ke dalam Yuridis surat tuntutan JPU," terang Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni.

Hakim Bebas Ambil Dakwaan dalam Kasus Rizieq Shihab

Hal tersebut membuat Rizieq mengatakan bahwa semua jaksa yang menyidangkan kasusnya pintar dan cerdas hingga berani mendikte hakim untuk mengikuti dakwaan. Padahal, majelis hakim punya kewenangan untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti dalam proses persidangan.

"Wahai Jaksa yang pintar dan cerdas, ketahuilah bahwa Majelis Hakim yang mulia tidak bisa didikte oleh JPU harus ikut hanya kepada dakwaan yang dimasukkan ke dalam tuntutan JPU saja, bahkan Majelis Hakim yang mulia punya hak mutlak untuk mempertimbangkan dakwan lain yang ada dalam surat dakwan JPU walaupun tidak dimasukkan ke dalam tuntutan JPU," jelas mantan pemimpin FPI itu.

Hal tersebut dibuktikan, lanjut Rizieq, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan. Dalam kasus tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa sejumlah dakwaan tidak terbukti, dan memutus dengan dakwaan yang lain.

"Pihak JPU hanya memasukkan dalam tuntutannya dakwaan ke satu dan dakwaan kelima saja, tapi ternyata majelis hakim kasus Petamburan justru memutuskan dengan dakwaan ketiga yang tidak dibuktikan dan tidak dimasukkan oleh JPU ke dalam Yuridis surat tuntutan JPU," ungkap Rizieq Shihab.

Dengan alasan tersebut, Rizieq dalam pleidoinya membantah semua dakwaan pada kasus tes swab RS UMMI. Terlebih, ia beranggapan bahwa semua dakwaan tidak pernah terjadi.

"JPU jangan sok mengatur majelis hakim yang mulia, harus ambil dakwaan ini dan tidak boleh ambil dakwaan itu, karena majelis hakim yang mulia bebas mau ambil dakwaan yang mana saja, bahkan bebas untuk menolak semua dakwaan serta bebas juga untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tunturan," tandas Rizieq.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Rizieq Shihab: Wahai Jaksa yang Pintar dan Cerdas, Hakim Tak Bisa Didikte. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!