Rizieq Shihab Akan Jalani Sidang dengan Hadirkan Ahli Epidemiologi dan Ahli Bahasa
Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

ACEH - Rizieq Shihab tak lama lagi menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan. Meski begitu, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini mesti menjalani satu sidang lagi.

Jadi, sebelum sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Rizeq akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, yaitu pada Senin, 17 Mei.

"Persidangan perkara 221 (Pertamburan) dengan agenda pemeriksaan ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa atau kuasa hukumnya," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin, 17 Mei.

Sidang Pemeriksaan Ahli terkait Kasus Rizieq Shihab

Rencanannya, persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli itu dilaksanakan siang ini. Hakim kemungkinan membuka persidangan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Waktu persidangan setelah ishoma (kemungkinan pukul 13.00 WIB)," kata Alex.

Persidangan perkara ini semestinya telah masuki tahap pembacaan tuntutan. Namun, saat persidangan sebelumnya, Rizieq Shihab dan tim pengacaranya meminta majelis hakim memberi kesempatan menghadirkan ahli meringankan.

Majelis hakim yang mengabulkan permintan itu pun akhirnya memutuskan untuk agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda satu hari.

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Suparman juga menyebut, setelah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Rencannya, sidang pledoi itu bakal berlangsung pada pekan ini. Tujuannya, agar mempersingkat waktu dan persidangan perkara kerumunan cepat tuntas.

"Kasih waktu tanggal 20 Mei pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," katanya.

Rizieq Shihab dalam perkara ini didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad saw.

Dalam kasus penghasutan, Rizieq dibantu oleh lima mantan petinggi FPI (tuntutan secara terpisah). Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Sidang Rizieq Shihab Hadirkan Ahli Bahasa dan Epidemiolog di Kasus Kerumunan. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!