ACEH - Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus hasil tes swab RS UMMI. Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong.
"Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 4 tahun," ungkap Hakim Ketua, Khadwanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni.
BACA JUGA:
Dalam putusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal yang meringankan, Rizieq merupakan guru agama yang mampu memperbaiki sikapnya. Untuk hal yang memberatkan, Rizieq dinilai telah menyebabkan keonaran di masyarakat.
Rizieq Shihab Terbukti Bersalah
Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang tertuang dalam dakwaan primer pertama," ungkap Khadwanto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menutut Rizieq Shihab enam tahun penjara. Alasannya, Rizieq dianggap telah menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Tok! Kasus RS UMMI, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!