Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Tuntutan JPU Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral
Rizieq Shihab membacakan pleidoi di PN Jaktim (VOI)

Bagikan:

ACEH - Rizieq Shihab, mantan pemimpin FPI, menyebut tuntutan jaksa dalam kasus hasil swab test RS UMMI tidak masuk akal. Menurutnya, dalam aturan tidak tercantum sanksi pidana penjara bagi pihak yang melanggar proktokol kesehatan (prokes).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah saya mendengar dan mambaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," ungkap Rizieq, Kamis, 10 Juni.

Dalam Aturan, Sanksi Pelanggar Prokes Bukan Pidana Penjara

Rizieq Shihab menilai demikian karena kasus yang menjeratnya merupakan pelanggaran prokes. Dalam kasus tersebut, penerapan sanksi seharusnya berupa teguran dan denda.

Selain itu, merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tidak tertera kasus pelanggaran prokes diberi saksi pidana penjara.

Dalam aturan itu, setidaknya terdapat empat sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes. Empat sanksi itu adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan saksi hukum pidana penjara," kata dia.

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS UMMI Bogor. Ia dituntut pidana 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni.

Jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Rizieq Shihab Sebut Tuntutan Jaksa Sadis dan Tidak Bermoral. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!