Rizieq Shihah Dinilai Gunakan Kata-Kata Kasar di Persidangan, Ini Pembelaan Pengacara
RIZIEQ SHIHAB (DOK ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Aziz Yanuar, pengacara Rizieq Shihab, mengatakan bahwa kliennya tak bermaksud menyinggung siapa pun dalam nota pembelaan atau pleidoi yang telah dibacakan. 

Hal tersebut disampaikan untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) yang mengatakan bahwa Rizieq kerap menggunakan kata-kata kasar.

"Kemudian soal kata-kata kasar dan juga kurang berkenan gitu kan untuk mereka habib tidak ada niat untuk menyinggung siapa pun. Akan tetapi jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing," terang Aziz, Senin, 14 Juni.

Kata-Kata Kasar Rizieq Shihab Disebut karena Menegaskan Suatu Hal

Menurut Aziz, penggunaan kata-kata kasar oleh kliennya mungkin karena rasa kesalnya akibat terseret pidana di kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Padahal, kasus tersebut tidak seharusnya masuk ranah pidana.

"Kita harus mengerti juga psikologis beliau yang ingin sekali menegaskan dengan semangat dan akhirnya cenderung (menurut) beberapa pihak mungkin cenderung kasar," kata Aziz.

Terlepas dari hal tersebut, Aziz yakin bahwa Rizieq Shihab adalah orang yang baik hati. Ketika itu, kliennya hanya ingin menegaskan kasus yang menjeratnya dalam.

"Tapi sebenarnya tidak seperti itu. Beliau sangat baik tapi kan sesuatu itu harus tempatkan sesuai proporsinya. Yang keras harus kira keraskan juga dengan cara-cara yang baik tentunya," kata dia.

Terkait anggapan Rizieq Shihab sebagai imam besar, lanjut Aziz, itu hanya sebutan yang diberikan oleh masyarakat. Menurutnya, hak semua orang jika merasa keberatan dengan sebutan tersebut.

"Kita tidak pernah memaksa seseorang untuk menganggap habib Rizieq imam besar itu tidak pernah. Itu adalah klaim jutaan rakyat Indonesia itu setahu saya. Waktu aksi 212 waktu itu sampai saat ini juga sepengetahuan saya. Jadi kalau ada yang menafsirkan itu bukan urusan kami," kata dia.

Sebelumnya, JPU menyoroti sejumlah pernyataan Rizieq Shihab yang tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi kasus tes swab RS UMMI. Sebab, Rizieq kerap menggunakan kata-kata kasar dan tak pantas diungkapkan dalam persidangan.

Kata-kata Rizieq yang dianggap kasar itu semisal menuding jaksa berotak penghasut, culas atau curang, licik, dan tak ada rasa malu. Kata-kata itu pun dianggap sebagai hianaan terhadap jaksa.

"Tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik sebagaimana 40, 42, 43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi," ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut perkataan Rizieq yang menyebut jika jaksa hanya dijadikan alat oligarki itu sebagai tudingan tak berdasar sehingga pernyataan itu tak pantas diucapkan. 

Terlebih status sosial Rizieq Shihab yang disebut sebagai Imam Besar seharusnya mencontohkan sikap dan tutur kata yang baik. 

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ungkap jaksa.

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," sambung jaksa.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Jaksa Sebut Rizieq Shihab Berkata Kasar, Pengacara: Tak Bermaksud Tapi Kalau Merasa Ya Urusan Masing-Masing. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!