ACEH - Beberapa waktu lalu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh senilai Rp3,4 miliar.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa, 7 Juni oleh majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto sebagai hakim anggota.
Keempat terdakwa yang divonis bebas adalah Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Mereka menghadiri persidangan didampingi penasihat hukum, Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir dalam pembacaan vonis tersebut adalah jaksa penuntut umum (JPU), Zilzaliana.
Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Oleh sebab itu, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata majelis hakim, dikutip VOI dari Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar telah sesuai spesifikasi dan kontrak kerja.
Menurut majelis hakim, 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat.
Tuntutan JPU Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi
Vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Artikel ini telah tayang dengan judul 4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp3,4 Miliar Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Aceh.
Selain korupsi pengadaan sapi di Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.