YOGYAKARTA – Vonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. Senasib dengan Harvey Moeis, berikut deretan tersangka korupsi yang hukumannya diperberat setelah melalui proses banding di pengadilan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Selain pidana badan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memvonis Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Putusan banding ini lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI menyatakan vonis terhadap Harvey terlaku ringan dibandingkan nilai korupsi yang dilakukannya, sehingga hukuman penjaranya patut diperberat.
Vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang hukumannya diperberat di tingkat banding. Lantas, siapa saja koruptor yang senasib dengan Harvey Moeis? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Daftar Koruptor yang Hukumannya Diperberat di Tingkat Banding
Dihimpun dari berbagai sumber, selain Harvey Moeis, berikut ini adalah beberapa tersangka korupsi yang vonisnya diperberat di tingkat banding:
- Helena Lim
Helena Lim, wanita yang dikenal dengan sebutan “crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK)” memilik nasib yang serupa dengan Harvey Moeis.
Helena Lim yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga timah, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Vonis Helena Lim di tingkat banding lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni 5 taahun penjara. Pengadilan Tinggi menyatakan Helena bersalah karena membantu korupsi pengelolaan timah.
Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain itu, Helana juga didakwa melakukan TPPU atas keuntungan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Uang tersebut dipakai untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Masih dalam pusaran kasus korupsi tata niaga timah, hukuman Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga diperberat menjadi 20 tahun penjara dari semula 8 tahun di tingkat banding.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhi hukuman denda kepada Mochtar sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, ia juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp493 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Mochtar dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Mochtar Riza bersalah melakukan korupsi timah secara bersama-sama.
- Syahrul Yasin Limpo
Selain nama-nama di atas, eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga termasuk koruptor yang hukumannya diperberat di tingkat banding.
Dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan PT DKI Jakarta, hakim menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana koripsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.77.204 dan 30 ribu dolar AS subsider lima tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim PT DKI lebih berat ketimbang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
- Edhy Prabowo
Berikutnya, ada nama Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan yang terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster.
Pada pengadilan tingkat pertama, Edhy Prabowo dijatuhi vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara penerimaann suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi atau banding, hukuman Edhy diperberat menjadi 0 tahun penjara.
Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada 21 Oktober 2021. Dalam amar putusannya, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS.
- Anas Urbaningrum
Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum turut masuk dalam deretan tersangka korupsi yang hukumannya diperberat.
Anas dulunya merupakan narapidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan TIpikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas lantaran terbukti menerima uang proyek P3SON senilai Rp20 miliar.
Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. putusan manding kemudian memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun bui.
Selanjutnya, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Almarhum Artidjo Alkostar menjadi salah satu hakim yang menangani kasus tersebut. Di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara.
BACA JUGA:
Kini Anas Urbaningrum sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin. Hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun penjara setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Demikian informasi tentang koruptor yang diperberat di tingkat banding. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.