Kejati Aceh Sebut 68 Terdakwa Kasus Narkoba dan Pembunuhan Dituntut Hukuman Mati Selama 2021
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf. ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 68 terdakwa kasus narkoba dan pembunuhan dituntut hukuman mati sepanjang tahun 2021. Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, menjelaskan, dari 68 terdakwa tersebut, 64 orang terlibat kasus narkoba. Empat terdakwa lain terjerat kasus pembunuhan.

"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu," terang Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa, 4 Januari, dikutip VOI dari Antara.

Menurutnya, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tahun 2021 meningkat dibandingkan pada 2020. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah 62 orang.

Belum Semua Proses Hukum Kasus Narkoba dan Pembunuhan Tuntas

Muhammad Yusuf menerangkan, 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati itu sebagian besar sudah diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya pula.

Muhammad Yusuf mengatakan belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati karena proses hukumnya masih berlanjut.

Sebab, kata Muhammad Yusuf, proses hukum perkaranya sedang berlanjut di tingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung, baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

"Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan. Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," kata Muhammad Yusuf.

Artikel ini telah tayang dengan judul Sepanjang 2021, 68 Terdakwa Kasus Narkotika dan Pembunuhan di Aceh Dituntut Hukuman Mati.

Selain kasus narkoba dan pembunuhan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh