Rakyat Bergejolak, Kemenhub Larang Penerbangan Pesawat Carter pada Masa Larangan Mudik 2021
Ilustrasi (Antara)

Bagikan:

ACEH - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Irwan Fecho, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, yang melarang penerbangan dengan pesawat carter selama larangan mudik 6—17 Mei 2021.

Menhub juga meminta para  tenaga kerja yang akan terbang ke Indonesia pada periode tersebut menunda perjalanan mereka.

"Meski lamban dan tergantung respons publik yang resisten terhadap carter pesawat dari warga negara asing (WNA) ke Indonesia, tetapi ini kebijakan pemerintah yang layak diapresiasi," terang Irwan,  Selasa, 11 Mei.

Kemenhub Harus Tegas Terkait Penerbangan pada Masa Larangan Mudik

Meski begitu, politikus Demokrat itu mengingatkan pemerintah untuk lebih ketat dalam pengawasan agar kebijakan itu betul-betul dilaksanakan di lapangan.

"Kemenhub selaku regulator harus berani bertindak tegas jika terdapat maskapai pesawat yang melanggar kebijakan tersebut," tegas Irwan.

Legislator Kalimantan Timur itu berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa adil terhadap masyarakat yang dilarang mudik oleh pemerintah.

Sebab, belakangan banyak WNA yang masuk Indonesia mulai dari WN India dan China.

"Jangan rakyat sendiri dihalangi mudik, tetapi WNA bebas keluar masuk Indonesia dengan alasan yang terkesan dipaksakan dan kontradiktif dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," tandas Irwan.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul DPR: Jangan Rakyat Dihalangi Mudik, WNA Dibolehkan Masuk. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!