Jawaban Pemerintah Terkait Masuknya TKA ke Tanah Air pada Masa Pelarangan Mudik
Susiwijono Moegiarso (Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH - Pemerintah telah membuat kebijakan untuk melarang kedatangan pesawat carter dari luar negeri ke Tanah Air. Namun, belum lama ini ada lagi puluhan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Publik pun bertanya-tanya soal kebijakan pemerintah.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memberikan tanggapan. Menurutnya, tenaga kerja asing (TKA) boleh masuk ke Indonesia ketika mudik dilarang karena berkaitan dengan aktivitas industri strategis.

"TKA kan konteksnya beda dengan mudik, ini kan karena terkait dengan masalah produksi dari beberapa industri yang sangat strategis untuk perekonomian kita yang memang investasinya juga dari asing, ada yang dari China dan sebagainya," terang Susiwijono, Senin, 17 Mei.

Kedatangan TKA Asal China Disebut Demi Ekonomi

Menurutnya, masuknya TKA akan difokuskan melalui jalur udara lewat Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Ia mengungkapkan bahwa aturan kebijakan telah ditegaskan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Setelah yang kemarin itu diumumkan itu, sampai hari ini masa peniadaan mudik ini pasti belum ada perizinan untuk pesawat carter yang membawa TKA khusus dari satu, dua negara yang kemarin sering menjadi sorotan," lanjutnya.

Susiwijono meminta masyarakat untuk tidak hanya melihat konteks TKA sebab pada prinsipnya pemerintah hanya melarang kegiatan mudik, bukan aktivitas domestik yang lain.

"Kegiatan normal apa pun yang bukan dalam konteks mudik, kegiatan bisnis, kegiatan usaha apa pun sebenarnya tidak ada yang kami larang, kami tetap ingin menjaga dari sisi ekonominya," lanjutnya.

Ia melanjutkan, berdaasrkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, larangan masuk bagi WNA dikecualikan kepada pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas.

"Kedatangan TKA itu kan mengenai prosedur untuk persyaratan pemenuhan protokol kesehatan, dan kemudian karantina dan sebagainya memang sudah ada peraturannya dan diperketat," lanjutnya.

Untuk diketahui, pada Sabtu, 8 Mei, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten kembali kedatangan TKA asal China sebanyak 157 orang. Kemudian diberitakan sejumlah media bahwa sebanyak 114 WNA masuk ke Indonesia pada Kamis, 13 Mei. Dari jumlah tersebut, sekitar 110 orang diduga merupakan TKA asal China.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, mengungkapkan bahwa WNA yang tiba di Tanah Air telah memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Artikel ini telah tayang di VOI.id denga judul Anak Buah Airlangga Ungkap Alasan Mengapa Ratusan TKA China Masih Bisa Masuk ke Indonesia. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!