14 Nelayan Simeulue Aceh Ditahan Kejaksaan Negeri
Barang bukti alat selam para nelayan (Antara)

Bagikan:

ACEH – Sebanyak 14 nelayan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue karena menangkap ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor di kawasan konservasi.

Menurut Kepala Kajari Simeulue, R. Hari Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Romy Afandi Tarigan, penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

"Penahan ini dilakukan setelah PPNS dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, bersama DKP Provinsi Aceh, serta DKP Simeulue merampungkan berkas perkara tindak pidana pelanggaran perikanan dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum," ungkap Romy di Simeulue, Rabu, 28 April.

Para nelayan ditangkap beserta barang bukti

Para nelayan tersebut adalah TWP (19), HD (19), ARF (20), AS (20), MY (28), ARS (25), HJ (30), BM (32), IR (24), dan AM (61). Sepuluh orang tersebut tinggal di Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh.

Selanjutnya, ada MD (25), warga Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur; RM (40), warga Pulau Banyak, Aceh Singkil; DM (25), warga Desa Blang Sebel, Kecamatan Teupah Selatan; dan YM (30), warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue.

"Adapun barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka, yakni dua unit perahu mesin tanpa nama, tiga unit mesin kompresor, senter selam, kacamata selam, selang, tombak ikan, serta beberapa alat selam lainnya," terang Romy.

Perkara perikanan itu segera dilimpahkan ke pengadilan. Sementara, para tersangka dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang.

"Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana," tandasnya.

Selain penangkapan nelayan di Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!