Berita Aceh Terkini: Dua Kapal Penangkap Ikan Ilegal Diamankan di Simeulue
Polisi memeriksa kapal penangkap ikan asal Nias, Sumatera Utara di Simeulue, Aceh, Senin (23/5/2022). ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Polres Simeulue berhasil mengamankan dua kapal penangkap ikan ilegal yang berasal dari Nias, Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan tersebut dilakukan di perairan Kabupaten Simeulue, Aceh.

"Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, dua kapal asal Nias Utara itu ditangkap karena tidak memiliki dokumen lengkap pada Minggu (22/5)," terang Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, di Banda Aceh, dikutip VOI dari Antara, Senin, 23 Mei.

Penangkapan Dua Kapal Penangkap Ikan Ilegal

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari patroli Satpolairud Polres Simeulue yang dilakukan di sepanjang pesisir Pulau Simeulue.

"Patroli yang digelar itu bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue," terang Winardy.

Personel Satpolairud Polres Simeulue yang sedang berpatroli tersebut menerima informasi bahwa ada dua kapal nelayan luar daerah bersandar di dermaga Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

"Karena bentuk kapal tersebut berbeda dengan kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan menginterogasi nakhoda serta memeriksa dokumen kedua kapal tersebut," jelas Winardy.

Peraturan tentang Perikanan

Namun, nakhoda tidak bisa menunjukkan dokumen kapal seperti surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti surat izin penangkapan ikan (SIPI), kata Winardy.

Hal itu diatur Pasal 1 Ayat (11) jo Pasal 14 Ayat (4) jo Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (5) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 38 Ayat (1) jo Pasal 73 Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang perikanan.

Saat ini, kedua kapal itu diamankan di dermaga tersebut sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil di Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara, kata Kombes Winardy.

"Kami juga mengimbau para nelayan menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut. Dalam menangkap ikan, juga harus menggunakan alat tangkap ramah lingkungan," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polres Simeulue Aceh Tangkap 2 Kapal Penangkap Ikan Ilegal.

Selain kapal penangkap ikan ilegal, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.

Terkait