Tim Kucing Hitam Ringkus Pengguna Sabu di Tambatan Kapal Nelayan Aceh
Ilustrasi penjara (PIXABAY)

Bagikan:

ACEH - Tim Kucing Hitam Satresnarkoba Polres Simeulue, Provinsi Aceh, membekuk pemilik sabu berinisial MR (21). Ia diciduk ketika berada di tambatan perahu nelayan di Desa Amaiteng Mulia, Simeulue Timur.

J.H. Sialagan, Kasat Narkoba Polres Simeulue, mengungkapkan bahwa penangkapan MR dilakukan pada Sabtu, 5 Juni. Tim Kucing Hitam bergerak setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai penggunaan narkoba.

“Warga resah dengan aktivitas tersangka  dan langsung melaporkan ke personel tim Kucing Hitam,” terang Sialagan, Kamis, 10 Juni, dikutip dari keterangan Humas Polri. 

Pelaku Sempat Berusaha Menghilangkan Barang Bukti Sabu

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Kucing Hitam menggelar penyelidikan. Ketika lokasi MR diketahui, mereka segera bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka MR sempat membuang sebuah bungkusan rokok yang berisikan sabu. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR, kemudian langsung diamankan ke Mapolres Simeulue,” jelas Sialagan.

Dari pengakuan tersangka, sabu ia dapatkan dari JND alias Black yang saat ini diburu polisi. 

Sedangkan tersangka ditahan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berupa sabut seberat 1,10 gram. Ada juga handphone disita terkait transaksi sabu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Pemilik Narkoba di Aceh Dibekuk Kucing Hitam, Tak Berkutik hingga Buang Rokok Isi Sabu. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!