ACEH - Polisi mengamankan tiga kapal penangkap ikan di perairan Pulau Simeulue, Provinsi Aceh. Kapal-kapal tersebut diduga menggunakan bom untuk menangkap ikan. Delapan anak buah kapal (ABK) turut diamankan karena diduga menjadi pelaku pengeboman ikan.
"Kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan bom tersebut dari Sibolga, Sumatera Utara," terang Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, dikutip VOI dari Antara, Senin, 30 Mei.
Penangkapan Kapal Penangkap Ikan Menggunakan Bom
Kedelapan ABK adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka semua berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.
Penangkapan kapal pengebom ikan berawal dari informasi yang diterima Satuan Polairud Polres Simeulue pada Sabtu, 28 Mei. Informasi tersebut disampaikan Panglima Laot Teupah Barat.
"Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa ada tiga kapal penangkap ikan menggunakan bom di perairan Pulau Mincau, Kabupaten Simeulue," terang dia.
Dari informasi tersebut, Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, melakukan penyelidikan bersama personel Satuan Polairud. Penyelidikan tersebut dibantu Panglima Laot dan nelayan setempat.
Hukuman yang Menanti
Dari hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan tiga kapal menangkap ikan dengan menggunakan bom. Petugas mengejar tiga kapal tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya.
"Ketiga kapal kini sudah diamankan dan awak kapal ditahan di Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Amankan Tiga Kapal Pengebom Ikan di Perairan Pulau Simeulue Aceh.
Selain kapal penangkap ikan, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.