Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Motor Lintas Kota
Polisi tangkap pelaku pencurian motor di Banda Aceh (Antara)

Bagikan:

Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua tempat berbeda. Satu orang dibekuk di Kabupaten Pidie Jaya, satu lagi di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Berdasarkan keterangan M. Ryan Citra Yudha, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, dua pelaku adalah NA (22) asal Kabupaten Aceh Utara dan ZU (32) asal Pidie Jaya. Mereka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Banda Aceh.

"Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Banda Aceh sudah kita bawa ke Polresta dari luar kota Banda Aceh," terang Ryan di Banda Aceh, Selasa, 23  Maret.

Modus pencurian di Banda Aceh adalah ingin membeli sepeda motor

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga Banda Aceh mengenai kehilangan dua sepeda motor, yaitu Honda Vario (BL 3740 KKA) dan Honda Beat (BL 3053 NAG).

"Terakhir diketahui pelaku berinisial NA alias Daniel saat itu selain mencuri sepeda motor, juga mengambil handphone milik korban lainnya, hingga diketahui pelaku berada di Kota Lhokseumawe," terang Ryan.

Setelah mengetahui posisi pelaku, Satreskrim Banda Aceh bergerak ke Lhokseumawe menjemput pelaku yang ketika itu telah diamankan oleh warga di Aceh Utara dan diserahkan ke Resmob Polres Lhokseumawe.

"Unit Ranmor bergerak ke Polres Lhokseumawe untuk menjemput pelaku curanmor yang terjadi di Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut, beserta barang bukti ranmor jenis honda Vario," kata Ryan.

Selanjutnya, kata Ryan, pihaknya menangkap ZU (32) di rumahnya yang ada di Pidie Jaya. Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nomor polisi yang hilang atas nama T. Fhonna Rizki (22) di Banda Aceh.

Ryan menjelaskan, ZU melancarkan aksinya dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor milik korban. Sang korban malah memberikan sepeda motornya untuk test drive.

"Pelaku dengan modus hendak membeli sepeda motor ini berhasil melarikan harta milik korban selama kurun waktu satu pekan," tambah Ryan.

Saat ini pelaku sudah amankan ke tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Ryan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati kepada orang yang belum dikenali agar tak menjadi korban kriminalitas seperti dua kejadian di Banda Aceh tersebut.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan selama lima tahun penjara," kata Ryan.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!