Aceh - Aceh Cut Wahyuni Rosita atau yang lebih dikenal Cut Bul, selebgram, divonis mendapatkan hukuman 22 hari penjara akibat kasus kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) yang terjadi di Banda Aceh.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Sadri, Cut Bul terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membuat orang lain meninggal.
BACA JUGA:
"Vonisnya 22 hari penjara, ia dinyatakan bersalah, dan kesalahannya tidak disengaja, tetapi hanya karena kelalaian," kata Sadri dikutip dari Antara, Kamis, 14 Oktober.
Cut Bul Bersalah, tapi Tak Dipenjara Lagi
Meski begitu, ungkap Sadri, Cut Bul tidak lagi di penjara sebab sebelumnya sudah menjalani masa tahanan rumah sekitar 70 hari, dan putusan tersebut tepat di hari akhir masa penahanannya.
"Jadi putusan terhadap Cut Bul itu pas dengan masa tahanannya. Jadi sekarang sudah bebas, tidak masuk (penjara) lagi," ujarnya.
Sadri menambahkan Cut Bul juga tidak dibebankan membayar denda, hal itu karena yang bersangkutan sudah berdamai dengan pihak korban, kesalahannya sudah dimaafkan keluarga korban.
"Kalau untuk barang bukti, baik milik korban maupun untuk Cut Bul ini sudah dikembalikan juga," kata Sadri.
Peristiwa laka lantas yang melibatkan Cut Bul tersebut terjadi pada 16 Oktober 2020 lalu di Jalan T Nyak Arief Gampong (desa) Lampriet Kuta Alam Kota Banda Aceh, Aceh.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda Civic yang dikemudikan Cut Bul, dan sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai korban bernama Laila Henita, dan membonceng anaknya yang berusia lima tahun. Korban Laila Henita meninggal dunia, dan anaknya selamat.
Artikel ini telah tayang dengan judul Selebgram Aceh Cut Bul Divonis 22 Hari Penjara karena Tabrak Pemotor Hingga Tewas.