Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan 3 Remaja di Aceh Besar
Foto Ilustrasi: Antara

Bagikan:

ACEH - Seorang perempuan di bawah umur di Aceh Besar, Aceh, menjadi korban pemerkosaan tiga remaja laki-laki. Ketiganya telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh.

"Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong di Aceh Besar pada Selasa (22 Maret) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry. Ketiga pelaku sudah kita amankan," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha, Minggu, 27 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Krononologi Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Ryan menjelaskan, ketiga pelaku berinisial YA (18), MY (17), dan FJH (17), berdomisili di Aceh Besar. Saat ini ketiganya dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) atas laporan polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kejadian tersebut, terang Ryan, bermula pada Senin, 21 Maret. Pelaku MY menjemput korban di rumahnya, kemudian berjalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju Pantai Alue Naga Banda Aceh.

Setelah itu, MY mengajak korban perki ke bengkel kosong yang ada di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itulah pelaku melakukan pemerkosaan.

"Saat itu korban sempat berontak, namun karena lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," paparnya.

Usai melampiaskan nafsunya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun, di tengah jalan pelaku bertemu dengan FJH yang merupakan temannya.

Tiba-tiba pelaku urung mengantarkan korban pulang. MY malah membawa korban ke salah satu laundry milik FJH di Aceh Besar untuk kembali melecehkan korban. 

"Kemudian pelaku FJH pun juga melakukan hal yang sama terhadap korban," katanya.

Saat FJH keluar dari kamar tempat pelecehan, Ryan melanjutkan, tiba-tiba ada YA. Korban lagi-lagi dijadikan alat pemuas nafsu. 

"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB, dan keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi," ujar Ryan.

Ancaman Hukuman Pelaku

Terkait peristiwa bejat tersebut, terang Ryan, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.