ACEH - Aparat kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pencuri kotak amal di delapan masjid.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, tersangka P (33) mengakui sudah beberapa kali mencuri kotak amal di delapan tempat kejadian perkara, dan uang hasil curian itu digunakan untuk membeli narkoba dan chip game online," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dikutip Antara, Kamis, 8 Juli.
BACA JUGA:
Hasil Pencurian untuk Beli Narkoba
Ryan mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian tersebut untuk membeli narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, chip game online Higgs Domino, serta karena persoalan ekonomi.
Dalam aksinya, kata Ryan, pelaku yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu menggunakan alat bantu berupa linggis dan obeng.
"Untuk motif sendiri tersangka mengaku digunakannya membeli chip domino, beli narkoba jenis ganja, sabu serta untuk kebutuhan ekonomi bersangkutan," ujarnya.
Ryan mengatakan, tersangka tertangkap pertama kali oleh warga asrama PHB Lampriet Banda Aceh saat yang bersangkutan mencuri kotak amal masjid Al Fitrah komplek tersebut.
Setelah diamankan warga, lanjut Ryan pelaku diserahkan ke polisi. Sementara berdasarkan hasil interogasi ternyata pencurian oleh tersangka sudah dilakukan berulang kali di lokasi berbeda.
"Ada delapan TKP diantaranya masjid Cot Masjid, Punge, Lamgugop, Lambeu, asrama PHB, Perumnas Keutapang, dan satu lagi masih diidentifikasi karena tersangka lupa," kata Ryan.
Pelaku pencurian kotak amal itu akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pencuri Kotak Amal di 8 Masjid di Banda Aceh Ditangkap.
Selain berita penangkapan pencuri kotak amal, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!