TNI Gadungan di Aceh Diringkus Setelah Menggelapkan Laptop Teman Kencan
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH – Beberapa waktu lalu Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang pria berinisial IY (25), berasal dari Aceh Tamiang, yang mengaku sebagai perwira TNI. Melalui aksinya tersebut, IY telah melakukan penggelapan laptop di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan laptop milik teman wanitanya PANI (21), warga Banda Aceh," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat, 5 November, dikutip dari Antara.

Ryan mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Setelah berkenalan, keduanya bertemu untuk kali pertama.

TNI Gadungan Menipu Bermodus Kencan

Pada Senin, 1 November sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku IY menghubungi korban untuk berjumpa dan meminta dijemput di pintu gerbang perumahan perwira TNI di Gampong (Desa) Neusu Jaya, Banda Aceh.

Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku meminta korban meminjamkan laptop untuk digunakan membuat laporan pekerjaan.

"Saat itulah pelaku memberi tahu kepada korban bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI," ujarnya

Setelah itu, ujar Ryan, setiba di pintu gerbang kompleks Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dengan janji dikembalikan pada Selasa, 2 November.

Namun, HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi sehingga korban merasa dirinya telah tertipu oleh pelaku, hingga akhirnya membuat laporan ke polisi.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor: LPB/ 460 /XI/2021/ SPKT, pada Kamis, 4 November, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku penipuan ditangkap di rumah indekos miliknya di kawasan Neusu, Banda Aceh beserta barang bukti satu unit laptop merek Lenovo warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku IY berencana akan menggadaikan laptop tersebut kepada orang lain agar memperoleh uang,” kata Ryan.

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Tangkap Perwira TNI Gadungan di Aceh.

Selain TNI gadungan di Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!