ICW Minta KPK Dalami Aliran Dana Bansos COVID-19 ke Pihak Swasta
Ilustrasi KPK (VOI)

Bagikan:

ACEH - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman terhadap aliran dana ke pihak swasta dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek. Itu merupakan kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, menanggapi disebutnya beberapa nama persidangan kasus ini oleh mantan anak buah Juliari, yakni dua pejabat pembuat komitmen, Adi Wahyono dan Matheus Djoko Santoso. Keduanya saat itu menjadi saksi di persidangan yang dilaksanakan pada Senin, 8 Maret.

"KPK mesti mendalami, apakah pihak swasta itu mengetahui bahwa uang yang diberikan berasal dari tindak kejahatan," ungkap Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Maret.

Cita Citata disebut dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19

Diketahui, beberapa pihak swasta namanya disebut dalam persidangan beberapa waktu lalu, salah satunya artis Cita Citata. Ia disebut oleh Matheus Djoko Santoso menerima uang senilai Rp150 juta untuk mengisi kegiatan rapat yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuhan Bajo.

"Jika pihak swasta tersebut mengetahui dan tetap menerima pemberian itu maka patut diduga ia melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU sebagai pelaku pasif dan dapat diproses hukum oleh KPK," terang Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Adi Wahyono selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos menyebut nama-nama pengusul perusahaan dalam proyek penyedia bantuan sosial (bansos) sembako. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus.

Berikutnya, terungkap aliran duit fee dari para vendor pengadaan bansos COVID-19 Jabodetabek juga digunakan untuk membayar pengacara kondang Hotma Sitompul.

“Ada bayar pengacara, bayar untuk kebutuhan kunker ke Semarang, kemudian ada, biaya lainnya untuk sewa pesawat,” ujar eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 8 Maret.

Duit pengacara ini dijelaskan Adi Wahyono terkait pendampingan kasus anak yang ditangani Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Kasus ini disebut Adi sudah masuk ke proses persidangan di pengadilan.

“Saya dipanggil Pak Menteri (ketika itu Juliari Batubara, red) untuk membayar pengacara,” lanjutnya.

Perintah membayar pengacara ini disampaikan langsung oleh Juliari Batubara.

“Pada saat itu, menyiapkan dana sekitar Rp3 miliar,” ungkap Adi.

“Pengacaranya siapa namanya?” tanya jaksa.

“Pak Hotma Sitompul,” jawab Adi Wahyono.

Masih dalam sidang yang sama, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) COVID-19, Matheus Joko Santoso, menyebut sebagian fee bansos yang dikumpulkan dari vendor sebesar Rp10 ribu per paket digunakan untuk pembayaran berbagai kegiatan Kemensos. Salah satunya digunakan untuk pembayaran Cita Rahayu—lebih dikenal dengan Cita Citata—ketika mengisi acara di Labuan Bajo.

Pengakuan Matheus Joko Santoso disampaikan saat diminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memaparkan penggunaan fee bansos tersebut. Matheus menyebut uang fee dari vendor itu digunakan untuk membayar tagihan berbagai kegiatan.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!