Telusuri Kasus Mardani Maming, KPK Telah Periksa Saksi Pihak Swasta
Gedung KPK/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pendalaman terhadap aliran uang terkait dugaan suap dan gratifikasi oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. KPK juga telah memeriksa seorang saksi bernama Andy Cahyadi yang merupakan pihak swasta.

Menurut keterangan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 20 Juli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," terang Ali, Kamis, 21 Juli, dikutip VOI.

Aliran Uang Terkait Kasus Mardani Maming

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, penyidik menduga terdapat aliran uang dari pihak terkait di kasus ini. Meski demikian, Ali tak memerinci siapa pihak yang dimaksud.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa transaksi aliran sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan perkara ini," jelasnya.

Sebelumnya, Mardani Maming disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Dugaan Suap Izin Pertambangan

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.

Artikel ini telah tayang dengan judul Periksa Seorang Saksi, KPK Telisik Aliran Uang di Kasus Mardani Maming.

Selain kasus Mardani Maming, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.