Penyidik KPK dalam Kasus Suap Dana Bansos Dapat Sanksi, Ini Sebabnya
Ilustrasi-Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

ACEH -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan dua penyidik komisi antirasuah yang menangani kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 melakukan pelanggaran etik. 

Keduanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi dalam kasus suap bansos, yaitu Agustri Yogasmara.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan kode etik terkait penyidikan perkara bansos yang digelar pada Senin, 12 Juli.

"Menyatakan terperiksa satu, Mochammad Praswad Nugraha dan (terperiksa, red) dua, Muhammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata anggota Dewan Pengawas KPK yang juga Ketua Majelis Hakim Sidang Etik, Harjono dalam persidangan secara daring.

Hukuman Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Bansos

Selanjutnya, Dewas Pengawas KPK menghukum kedua penyidik ini dengan dua hukuman berbeda. "Terperiksa satu, Mochammad Praswad Nugraha (dihukum, red) dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan," ungkap Harjono.

Sementara terhadap penyidik bernama Muhammad Nor Prayoga, dewan pengawas menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan keduanya adalah mereka telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.

Sementara hal yang meringankan adalah keduanya mengakui perbuatannya bahkan berjanji tak akan mengulangi tindakannya.

"Terperiksa dua (Muhammad Nor Prayoga) menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Harjono.

Adapun keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada Rabu, 30 Juni oleh Harjono selaku ketua majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris sebagai anggota majelis.

Diberitakan sebelumnya, Yogas yang merupakan saksi dalam kasus suap bansos melaporkan dua penyidik KPK karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan dalam proses penggeledahan. 

Dalam kasus suap bansos COVID-19 ini, nama Yogas juga kerap disebut sebagai operator dari salah satu anggota DPR RI yang diduga terlibat yaitu Ihsan Yunus. Dia bahkan disebut-sebut menerima sejumlah pemberian barang, termasuk dua sepeda Brompton dari pihak swasta yaitu Harry Van Sidabukke.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terhadap 2 Penyidik Kasus Suap Bansos, Salah Satunya Potong Gaji 6 Bulan.

Selain berita soal kasus suap bansos, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!