JPU KPK Akan Hadirkan Mantan DPR dan Hotman Sitompul dalam Persidangan Juliari Batubara
Juliari Batubara menjalani vaksinasi COVID-19 (Dokumentas Humas KPK)

Bagikan:

ACEH - Jaksa penuntut mum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sebelas saksi dalam persidangan lanjutan kasus suap bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan terdakwa Juliari Peter Batubara, mantan menteri sosial.

Dua dari sebelas saksi tersebut adalah Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dan Hotma Sitompul, pengacara.

"Hotma Sitompul dan Ihsan Yunus," ungkap Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, Senin, 14 Juli.

Saksi lain yang akan dihadirkan adalah Irman Putra, Chandra Andriati, Riski Riswandi, Merry Hartini, Akhmat Suyuti, Eko Budi Santoso, Syafii Nasution, Ivo Wongkaren, dan Kuntomo Jenawi.

Dengan rencana tersebut, jaksa kemungkinan akan membuktikan adanya aliaran dana dari Juliari Batubara.

"(Semua) saksi Senin, 14 Juni," kata dia.

Dakwaan terhadap Juliari Batubara

Dalam kasus korupsi dana bansos ini, Juliari didakwa menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar. Pihak yang memberikan uang siap tersebu adalah pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Juliari juga menerina uang sebesar Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp29,2 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam proyek bansos.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Sidang Lanjutan Suap Bansos, Jaksa Bakal Hadirkan Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!