ACEH - Bareskrim Polri telah menemukan adanya aliran dana ACT ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar. Uang itu digunakan untuk membayar utang.
"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," terang Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, Rabu, 3 Agustus, dikutipb VOI.
Penelusuran Aliran Dana ACT
Andri menjelaskan bahwa tim penyidik terus mendalami serta menelusuri aliran dana ACT. Pihaknya juga menelusuri adanya dugaan pihak lain yang menerima uang dari ACT
"Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," terang Andri.
Dalam pengusutan aliran dana ACT ke Koperasi Syariah 212, Bareskrim Polri memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei. Pemeriksaan terhadap Syafei dilaksanakan pada Senin, 1 Agustus.
ACT menyelewengkan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp34 miliar.
Penggunaan Uang Penyelewengan Dana Donasi oleh ACT
Uang puluhan miliar itu digunakan oleh ACT untuk berbagai hal. Semisal, pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
ACT juga menggunakan dana dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.
"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.